KOTA BIMA,- Polemik terkait pembangunan dan penataan Lapangan Serasuba di Kota Bima terus bergulir. Di tengah perdebatan itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima menyampaikan sikap yang cenderung moderat dengan tetap mengedepankan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah.
Ketua PC PMII Bima, Wira Al Sanggar, menyoroti waktu munculnya kritik yang dinilai baru menguat pada masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Rahman Abidin dan Feri Sofiyan. Ia menilai, jika merujuk pada riwayat pengelolaan Serasuba, persoalan tersebut seharusnya sudah sejak lama menjadi perhatian.
“Kalau melihat ke belakang, isu ini bukan hal baru. Namun, mengapa baru sekarang menguat dan menjadi sorotan publik,” ujar Wira, Rabu (7/4).
Di sisi lain, PMII memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Bima yang tengah melakukan revitalisasi kawasan Serasuba. Penataan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus memperbaiki estetika kota.
Menurut Wira, keberadaan ruang terbuka yang representatif menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah dinilai patut didukung selama berjalan sesuai aturan.
“Penataan ini pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Jika dikelola dengan baik, Serasuba bisa menjadi ruang publik yang produktif dan inklusif,” katanya.
Meski demikian, PMII menegaskan tetap membuka ruang kritik terhadap proses pembangunan. Organisasi tersebut mengingatkan agar setiap tudingan atau dugaan pelanggaran disampaikan secara objektif dan berbasis data.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum, bukan sekadar menggiring opini di ruang publik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima memastikan bahwa status Lapangan Serasuba telah sah sebagai aset daerah. Lapangan tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015 menggunakan anggaran negara.
Proses pengalihan aset dimulai pada 2017 dan diselesaikan pada 25 Mei 2018 melalui mekanisme hibah resmi. Dalam proses itu, dilakukan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima dengan nilai aset tercatat sekitar Rp 6,34 miliar.
Sejak saat itu, Serasuba tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan berada di bawah tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima, termasuk dalam hal pengelolaan dan pembiayaan melalui APBD.
Pemkot juga menyebutkan, penegasan status tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat pada Oktober 2025 yang menegaskan kewenangan pengelolaan berada di daerah.
Dengan kepastian hukum tersebut, pemerintah berharap polemik yang berkembang dapat mereda. Revitalisasi Serasuba pun diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)

Komentar