BAZNAS Perkuat Tiga Pilar Utama: Utamakan Mustahik, Jaga Kepercayaan Muzaki dan Sinergikan Program Pemerintah -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

BAZNAS Perkuat Tiga Pilar Utama: Utamakan Mustahik, Jaga Kepercayaan Muzaki dan Sinergikan Program Pemerintah

Senin, 24 Agustus 2026

SUARA BIMA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus memperkuat komitmennya dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara terukur, profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS menempatkan kemaslahatan umat sebagai orientasi utama dalam setiap program yang dijalankan.


Dalam menjalankan amanah pengelolaan ZIS, terdapat tiga pilar utama yang menjadi prioritas BAZNAS, yakni kepentingan mustahik, kepercayaan muzaki, serta sinergi dengan program pemerintah.


Kepentingan Mustahik Menjadi Prioritas Utama

BAZNAS menempatkan kepentingan mustahik atau penerima manfaat sebagai prioritas tertinggi. Seluruh program dan kegiatan pendistribusian dana zakat diarahkan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya, dengan tetap berpedoman pada syariat Islam.


Penyaluran zakat mengacu pada delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.


Prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi BAZNAS dalam memastikan dana umat tersalurkan kepada pihak yang tepat serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik.


Tidak hanya melalui bantuan konsumtif, BAZNAS juga terus mengembangkan program-program pemberdayaan, termasuk zakat produktif. Program ini diharapkan dapat membantu mustahik meningkatkan kemandirian ekonomi hingga secara bertahap keluar dari kondisi kemiskinan.


Menjaga Kepercayaan Muzaki dengan Prinsip 3A

Selain kepentingan mustahik, BAZNAS juga memberikan perhatian besar terhadap kepercayaan muzaki atau pemberi zakat. Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam pengelolaan dana ZIS.


Para amil BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dana yang dititipkan oleh muzaki, mutasaddig atau pemberi sedekah, maupun munfiq atau pemberi infak, dikelola secara profesional dan transparan.


Pengelolaan tersebut berlandaskan pada prinsip 3A, yaitu:

Aman Syar'i, yakni seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam.


Aman Regulasi, yakni pengelolaan dana ZIS dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Aman NKRI, yaitu seluruh aktivitas dan program BAZNAS turut menjaga keutuhan, persatuan, serta keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan prinsip tersebut, BAZNAS berupaya terus menghadirkan pengelolaan ZIS yang akuntabel, terpercaya, dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana yang dititipkan akan dikelola sesuai amanah.


Sinergikan ZIS dengan Program Pemerintah

Pilar ketiga yang menjadi perhatian BAZNAS adalah membangun sinergi dengan berbagai program pemerintah. Penyelarasan program dilakukan sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan aturan pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah.


Sinergi tersebut menjadi langkah strategis agar keberadaan ZIS dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Salah satu bentuk nyata dukungan BAZNAS adalah melalui penyaluran zakat produktif. Program ini tidak sekadar memberikan bantuan, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Melalui bantuan usaha, penguatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan lainnya, mustahik diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kemandirian ekonominya. Bahkan, tujuan jangka panjang yang ingin diwujudkan adalah terjadinya perubahan status dari mustahik menjadi muzaki.


Transformasi tersebut menjadi salah satu wujud nyata semangat zakat dalam menciptakan kemandirian dan mengurangi angka kemiskinan di tengah masyarakat.


BAZNAS berkomitmen untuk terus memperkuat ketiga pilar tersebut dalam setiap langkah dan program yang dijalankan. Dengan mengutamakan kepentingan mustahik, menjaga kepercayaan para muzaki, serta memperkuat sinergi bersama pemerintah, BAZNAS diharapkan semakin mampu menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat.


Melalui pengelolaan ZIS yang amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran, BAZNAS terus mengambil peran dalam membangun kesejahteraan umat serta mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

(ADV)